Bulan Imunisasi Anak Nasional, Upaya Mengejar Hak Imunisasi Lengkap di Tengah Pandemi Covid-19
“Ayah, Luigi waktunya booster
imunisasi MR. Yuk kita ke Rumah Sakit, biar Luigi nggak kena campak” mohonku
pada suami
“jangan”
“kamu
tahu sendiri kondisi Rumah Sakit penuh pasien Covid-19” alasan suami
“telepon
rumah sakit dulu, Yah. Mungkin saja bagian imunisasi anak dipisah tempatnya”
saran saya
“tapi
di parkiran kan tetap bisa berpapasan dengan orang yang covid, belum lagi di
ruang pendaftaran dan saat antri. Banyak virus covid dimana-mana, nanti
tertular. Ibarat ulo marani gepuk
(ular mendatangi pukulan/bahaya). Tunda aja sampai kondisi aman. Bila perlu
sampai pandemi selesai” suami tegas menolak tepat setahun yang lalu.
Permohonan
saya pada suami bukan tanpa alasan. Di usia 2 tahun, anak saya –Luigi- pernah
demam yang tak kunjung turun sepulang dari desa. Sesampainya di Surabaya, mulai
muncul ruam merah. Awalnya hanya di punggung, lalu menjalar hingga seluruh tubuh. Kami segera membawanya ke rumah sakit.
Setelah
sehari berada dikamar biasanya, sekonyong-konyong diagnosa dokter anak datang
bak meteor yg berdentum dihati. Luigi harus berada diruang isolasi karena hasil
laboratorium menunjukkan ia terkena campak.
Seketika
malam itu berubah mencekam saat roda tempat tidur digeret ke tempat privat yang
hanya Luigi pasiennya. Kata suster penyakit campak mudah menular, oleh karena
itu Luigi harus berada di ruang isolasi anak. Ia dirawat selama seminggu.
Setelah
sembuh, dokter mengatakan Luigi perlu imunisasi ulangan campak saat usia 5
tahun. Hingga akhirnya pandemi #Covid-19 datang dan memorak-porandakan semua
rencana, termasuk membuyarkan persiapan #imunisasi.
Kami
tidak sendiri. Ternyata banyak orangtua memutuskan tidak membawa anaknya ke
layanan imunisasi selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan
data Susenas bulan Maret 2021 yang disampaikan Guru Besar Fakultas Kedokteran
Indonesia (FKUI) Bidang Ilmu Kesehatan Anak – Prof. Dr. dr.
Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si - ada beberapa alasan utama orangtua menunda atau tidak
memberikan imunisasi.
Diantaranya
khawatir terpapar Covid-19, fasilitas kesehatan yang tidak beroperasi, tidak
ada biaya, dan alasan lainnya. Hal ini tidak pada masyarakat pedesaan saja,
namun juga perkotaan. Pandemi Covid-19 benar-benar nyata menghambat pelayanan
imunisasi rutin lengkap anak. Efeknya cakupan imunisasi rutin anak masih rendah
sejak pandemi Covid-19.
Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap Rendah Saat Pandemi
Menurunnya
cakupan imunisasi di Indonesia terlihat dari data yang disampaikan oleh
Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Imunisasi Direktorat Jenderal P2P
Kementrian Kesehatan Prima Yosephine terkait cakupan imunisasi bahwa sebanyak 1.714.471 anak tidak mendapat
Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada
2019-2021.
Tim Pelatihan Vaksinologi Ikatan Dokter Anak Indonesia – Prof Soedjatmiko mengingatkan kita bahwa cakupan
yang menurun ini menjadi perhatian bersama. Karena selama pandemi Covid-19
cakupan imunisasi campak dan rubella juga semakin menukik grafiknya.
Cakupan
imunisasi campak rubella sasaran bayi pada 2019 sebesar 95,2 persen lalu terus
terjun sebanyak 86,9 tahun 2020. Makin merosot di angka 81,1 persen pada tahun
2021.
Setali
tiga uang dengan cakupan imunisasi campak rubella pada anak umur di bawah dua
tahun. Pada 2019 cakupannya mencapai 72,7 persen, menurun jadi 65,3 persen pada
2020, hingga meluncur ke angka 57,8 persen.
Imunisasi merupakan
program yang menargetkan lebih dari 95% populasi target terimunisasi. Kenapa
cakupan imunisasi harus tinggi dan merata? Tujuannya adalah membentuk herd immunity sehingga penyakit menular tidak
menyebar dan menjadi wabah.
Herd immunity adalah
kondisi pada sejumlah orang tertentu di dalam suatu kelompok/wilayah yang sudah
diimunisasi. Ketika sebagian besar orang yang sudah diimunisasi, maka
penyebaran penyakit menular sangat terbatas dan mengurangi jumlah orang yang
sakit. Orang-orang yang belum diimunisasi karena alasan medis juga terlindungi.
Bahaya yang Mengancam Akibat Cakupan Imunisasi yang Rendah
Dokter anak yang akrab disapa Eyang Miko juga mengingatkan melalui layar
virtual bahwa anak dengan catatan imunisasi tidak lengkap akan mudah terjangkit
berbagai penyakit menular yang berbahaya. Penyakit-penyakit itu bisa
menyebabkan sakit berat, cacat, bahkan meninggal dunia.
Anak
yang terkena campak seperti anak saya – Luigi - tidak selalu gejalanya hanya
ruam dan demam. Namun menurut Prof Soedjatmiko, anak bisa mengalami kejang yang
berdampak pada ensefalitis atau radang otak.
Bahkan
pada buku Yakin dengan Vaksin dan
Imunisasi? karya dr.Arifianto, Sp.A (K) campak juga dapat menyebabkan
kematian karena komplikasinya berupa pheumonia juga radang otak. Tingkat
penularan campak pun sangat tinggi. Jika salah satu penderita campak berada di
ruangan dengan 10 orang lain yang belum pernah diimunisasi campak, maka
diperkirakan 10 orang sehat tersebut akan terinfeksi.
![]() |
Tidak
hanya itu, anak yang belum diimunisasi pheumokokus
akan mudah tertular penyakit pheumonia atau radang paru. Penyakit yang
disebabkan infeksi bakteri, virus, ataupun jamur ini juga dapat berakibat fatal
dan anak meninggal dunia.
Penyakit
difteri juga bukan sekadar putih di tenggorokan namun bisa menyumbat jalan
napas sehingga tenggorokan harus diberi lubang agar bisa bernapas. Ngerinya lagi otot
jantungnya rusak, bahkan berakibat meninggal. Sebagai seorang Ibu, saya membayangkan saja tidak sanggup -.-
Belum
cukup itu, bahwa seorang ibu hamil yang janinnya tertular rubella, risiko anak
yang dilahirkan mengalami kelainan jantung, buta akibat
katarak, keterbelakangan mental, otak yang tidak berkembang dan tuli.
Hal
ini mengingatkan saya pada Grace Melia, penggagas komunitas Rumah Ramah Rubella asal Jogja yang
memiliki putri pertama dengan diagnosa Congenital
Rubella Syndrome . Grace terkena rubella saat hamil. Hal ini membuat -Ubii-
putrinya terlahir tuli, mengalami kebocoran jantung, pengapuran otak, retardasi
psikomotorik atau cerebral palsy.
Grace
sering membagikan kisahnya mengasuh Ubii pada blog maupun media sosialnya,
termasuk biaya yang harus dikeluarkan seperti biaya cek kesehatan, biaya alat
bantu dengar dan jalan (standing frame) juga
berbagai terapi yang dijalani. Hingga usia 10 tahun, putri Ibu asal Jogja ini
belum mampu berjalan.
Mengetahui
biaya perawatan akibat cacat karena rubella di Indonesia sangat mahal semakin
merobek jaring perasaan menjadi kabut kecemasan. Berdasarkan data Subdit
Surveilans Kemenkes 2018, perawatan anak cacat akibat rubella hingga usia 8
tahun bisa menghabiskan sekitar 619 juta per orang. Perawatan tersebut terdiri dari alat bantu dengar/implan koklea, terapi wicara, operasi katarak, rehabilitasi, obat, juga transpotasi ke rumah sakit.
“sementara
sejak 2012 hingga 2018 di Rumah Sakit type A ada 1660 bayi cacat karena
rubella” ujar Prof Soedjatmiko menekankan betapa ganasnya penyakit rubella ini.
![]() |
| sumber teks gambar : tangkapan teks pada kanal youtube Kementrian Kesehatan https://www.youtube.com/watch?v=T7sKm-LtHBM |
Di
sisi lain, penurunan cakupan imunisasi pada program imunisasi rutin lengkap di
masa pandemi Covid-19 tentu mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan outbreak
atau Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan
Imunisasi (PD3I).
Dengan merosotnya cakupan imunisasi rutin lengkap, maka semakin turun pula tingkat kekebalan
komunitas terhadap PD3I.
Berdasarkan data Kementrian Kesehatan, Indonesia sudah
pernah mengalami KLB PD3I di beberapa daerah akibat cakupan imunisasi yang
rendah. Laporan KLB difteri sudah ada di Kalimantan Barat, campak di Aceh,
difteri campak juga rubella di Sulawesi Selatan dan difteri di Papua.
Manfaat Imunisasi Lengkap
Konsultan
syaraf anak penerima sertifikat WHO Vaccine Safety Training, dr. Arifianto,
Sp.A(K) menyampaikan bahwa keberhasilan program imunisasi di Indonesia sejak
tahun 1956 sudah mampu mengeradikasi penyakit cacar bopeng (variola/smallpox)
sejak awal 1980, membebaskan Indonesia dari polio sejak 2014, serta kasus kesakitan dan kematian akibat
campak pun sudah sangat menurun.
Pada
tahun 2016 negeri kita juga berhasil mengeliminasi tetanus pada ibu hamil dan
bayi baru lahir.
Hal
ini membuktikan bahwa imunisasi mampu mencegah dan menghentikan berbagai
penyakit, kecacatan juga kematian akibat PD3I.
Awalnya
program imunisasi dikenal dengan nama imunisasi dasar lengkap. Akhirnya
diperkuat lagi paradigmanya menjadi imunisasi rutin lengkap. Imunisasi
rutin lengkap terdiri dari imunisasi
dasar dan lanjutan. Hal ini mengingat imunisasi dasar saja tidak cukup,
perlu imunisasi lanjutan agar kekebalan makin optimal.
Mengapa harus imunisasi rutin lengkap?
Karena
kadar antibodi akan cepat menurun bila imunisasi tidak lengkap. Berdasarkan
grafik Basic Immunologi yang
dijelaskan Prof Soedjatmiko bahwa saat imunisasi pertama kekebalan masih muncul
sedikit, lalu imunisasi kedua kekebalan lebih banyak. Yang naik adalah titer
antibodi yang mampu mematikan virus.
Namun
akan menurun lagi meski lebih pelan dari imunisasi pertama. Jika tidak dilakukan
imunisasi tambahan, maka kekebalan akan menurun lagi bahkan habis. Oleh karena
itu ada imunisasi yang berkali-kali seperti DPT 4 kali hingga remaja, campak
rubella 4x sampai usia SD. Hal ini agar kekebalan tetap tinggi, lebih lama dan
perlindungan terhadap penyakit berbahaya makin maksimal.
![]() |
| sumber gambar : tangkapan layar penjelasan Prof.Dr.dr.Soedjatmiko,Sp.A(K) pada zoom meeting temu blogger |
Pandemi Covid-19 tidak Menghentikan Imunisasi Lengkap
Maka
untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I pada masa pandemi Covid-19 akibat
cakupan imunisasi yang rendah, maka anak-anak harus dilindungi dengan cara :
1 Memakai masker
Memastikan
semua orang disekitar anak selalu memakai masker, siapapun, dimanapun. Dengan
syarat menutupi hidung, mulut, dagu, pipi, tidak longgar atau melorot, karena
masker dapat melindungi 77 hingga 79 persen virus varian apapun.
2 Tidak Berkerumun
Tidak
berkurumun terutama di ruang ventilasi buruk diatas 15 menit kecuali sangat
penting. Sering cuci tangan menggunakan air sabun.
3 Makan, Aktifitas, Istirahat dan Lingkungan Bersih
Anak-anak memakan makanan
bergizi seimbang, melakukan aktifitas fisik dan tidur yang cukup, juga mengusahakan lingkungan bersih.
4 Vaksin Covid-19
Lengkapi
imunisasi covid-19 usia 6 – 11 tahun 2 dosis dan umur 12 tahun hingga lansia 3
dosis.
5 Imunisasi Lengkap
Pemerintah
melalui Kementrian Kesehatan telah menjamin setiap bayi dan anak di Indonesia
mendapat imunisasi yang dibutuhkan.
Memperoleh
imunisasi adalah hak setiap anak seperti yang diamanatkan Undang-Undang No.36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Orangtua, masyarakat, dan negara wajib memelihara kesehatan
anak, salah satunya diwujudkan dengan memberi imunisasi lengkap dan rutin.
Anak
yang sehat karena terlindung imunisasi bisa banyak mendapat kesempatan di masa
depannya. Ia bisa berprestasi dan memperoleh cita-cita yang diinginkan untuk membangun negeri.
Pandemi
Covid-19 jangan dijadikan alasan tidak membawa anak ke layanan imunisasi. Jangan
takut pergi ke pusat layanan kesehatan untuk vaksin, baik imunisasi rutin
maupun vaksin Covid-19 anak.
Kementrian
Kesehatan telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelayanan imunisasi pada
masa pandemi Covid-19. Juknis ini menjadi acuan bagi tenaga kesehatan di lapangan melakukan imunisasi yang aman. Sehingga
keraguan masyarakat akibat tidak adanya pedoman pelayanan imunisasi di tengah
pandemi Covid-19 tidak lagi dijadikan alasan menunda bahkan menghentikan
pemberian imunisasi.
Selain
itu pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga akan menyelenggarakan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Pada
BIAN ada 2 program besar yakni Imunisasi
Kejar dan Imunisasi Tambahan Campak
Rubella.
Imunisasi Kejar adalah upaya memberikan imunisasi
kepada individu dengan sebab tertinggal satu atau lebih dosis vaksin dari yang
seharusnya diberikan. Pelaksanaannya bisa bersama-sama dengan jadwal imunisasi
rutin atau pada kegiatan imunisasi khusus. Hal ini disampaikan oleh dr.
Arifianto. Sp.A(K) seperti tertulis pada laman web Kementrian Kesehatan.
Sasaran Imunisasi Kejar adalah anak di bawah 5 tahun
untuk melengkapi imunisasi OPV (polio tetes) 4 kali, IPV (polio suntik) 1 kali,
dan DPT-HB-Hib (penta) 4 kali. Imunisasi ini mencegah difteri, pertusis, tetanus, pheumonia, hepatitis B, dan meningitis pada anak.
Pelaksanaannya
boleh dilakukan bersamaan baik tetes dan 3 suntikan. Imunisasi Kejar akan
dilakukan di Puskesmas, Posyandu, Rumah Sakit atau fasilitas imunisasi lainnya.
Program
BIAN juga memberikan tambahan 1 dosis imunisasi
campak rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Ada bedanya
untuk luar Jawa khusus Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepuluan
Riau diberikan mulai usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun. Jadi sebelum
ulang tahun ke 15 tahun anak dapat diikutkan BIAN.
Sedangkan
pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sasaran
imunisasi tambahan 1 dosis imunisasi campak rubella adalah usia 9 bulan sampai kurang
dari 12 tahun.
Sementara
khusus untuk propinsi di pulau Jawa sasarannya usia 9 bulan hingga 59 bulan.
Berbeda
di pulau Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak perlu karena cakupan imunisasinya tinggi dan kasusnya
sedikit.
![]() |
| sumber gambar : tangkapan layar penjelasan Prof.Dr.dr.Soedjatmiko,Sp.A(K) pada zoom meeting temu blogger, diolah oleh penulis |
Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia tahun 2020, Prof. dr. Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si mengatakan Imunisasi Kejar tidak akan mengganggu
imunisasi rutin yang terdiri dari hepatitis B, BCG, polio suntik/IPV 1x, PCV 3x, polio
tetes/OPV 4x, DPT-HB-Hib 3x dan campak rubella 1x. Imunisasi ini tetap diberikan
kepada anak usia 0-9 bulan.
Anak
berumur 18-24 bulan diberikan lagi imunisasi lanjutan yakni DPT-HB-Hib
ke 4 dan campak rubella 1x. Imunisasi campak rubella dan Diphteria Tetanus
(DT) akan lanjut
diberikan saat kelas 1 SD, imunisasi Tetanus Diphteria (TD) ketika kelas II dan V SD. Untuk
HPV 1 ketika kelas V dan HPV II diberikan kelas VI SD.
Imunisasi
Kejar juga tidak akan mengganggu imunisasi covid-19 untuk anak
usia 6-11 tahun 2 kali dan usia 12 tahun-lansia 3 kali. Imunisasi rutin dan imunisasi Covid-19 tetap dilakukan
seperti biasa di sela program BIAN.
Program
Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) akan dilakukan 2 tahap. Tahap 1 pada Mei
2022 untuk Luar Jawa dan tahap 2 bulan Agustus untuk Pulau Jawa.
Adanya program BIAN tentu menjadi angin segar bagi semua
orangtua yang awalnya bingung dan takut karena jadwal imunisasi anak yang
berantakan sejak pandemi.
BIAN akan memastikan setiap anak memperoleh haknya
mendapatkan imunisasi lengkap. Yang tentunya dapat menyelamatkan anak dari
intaian penyakit berbahaya menular, melindungi anak Indonesia dari sakit berat,
potensi cacat, bahkan meninggal dunia.
Program ini memberikan benteng kokoh pada pembelajaran
tatap muka (PTM) untuk anak-anak menggapai cita-citanya dengan kondisi sehat.
Dengan banyaknya anak-anak yang mengikuti BIAN maka sekaligus
mencegah penularan pada teman-teman sekitarnya, adik, keponakan, kakak, ayah
ibu, dan para lansia di rumah. Maka imunisasi lengkap adalah juga untuk sehatkan
keluarga, kini dan nanti.
Keamanan Imunisasi Lengkap Pada Masa Pandemi Covid-19
Ketua
Komite Nasional PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof.Dr.dr. Hinky Hindra
Irawan Satari. Sp.A(K). MtropPaed mengatakan bahwa vaksin adalah produk biologi
yang telah diuji secara klinis dan bertahap sesuai pedoman dan disepakati
secara global.
Kejadian
Ikutan Pasca Imunisasi adalah reaksi alami dari tubuh untuk membentuk antibodi
dan umumnya sifatnya ringan dan sebentar. Bisa sembuh dengan atau tanpa pengobatan,
misalnya demam.
“manfaat
dari imunisasi lebih besar daripada efek yang muncul setelah imunisasi” Prof
Hinky menuturkan.
Dokter
spesialias anak konsultan penyakit infeksi dan penyakit tropis anak ini juga
mengajak kepada para orangtua untuk tidak ragu membawa anak diimunisasi di
tengah pandemi covid-19.
Prof
Sudjatmiko menambahkan bahwa vaksin yang digunakan pada program BIAN bukan
vaksin baru alias vaksin yang sama diberikan pada masyarakat Indonesia sejak
tahun 1970an. Vaksin-vaksin tersebut juga dipakai di banyak negara.
Hukum
imunisasi juga menjadi wajib seperti tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) nomor : 04 tahun 2016 yang tertulis
“Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan
menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam
jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi
hukumnya wajib.”
Sehingga
tidak ada alasan logis lain, selain datang ke layanan imunisasi untuk mengikut
sertakan anak-anak Indonesia pada Bulan Imunisasi Anak Nasional, bukan?
Ayo Dukung Bulan Imunisasi Anak Nasional !!!
Persiapan Imunisasi
Yuk
Mama, Bapak, Ayah, Ibuk, Emak, Bude, Pakde dan semua masyarakat yang di rumahnya
terdapat anak-anak sebagai sasaran program BIAN, lihat lagi catatan imunisasi
anak. Biasanya ada di buku Kartu Menuju Sehat (KMS) atau buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Jika
dalam dokumentasi tertulis imunisasi OPV dan DPT-Hb-Hib kurang dari empat kali,
maka harus dilengkapi tanpa mengulang dari awal. Jika tertinggal imunisasi OPV,
DPT-Hb-Hib, bahkan IPV maka dapat diberikan vaksin ganda atau multipel.
Dokter
spesialis anak konsultan tumbuh kembang dan pediatri sosial, Prof. Soedjatmiko menekankan
bahwa imunisasi juga perlu dilengkapi jika catatan atau dokumentasi pada buku
KMS hilang.
Untuk
mencegah kondisi anak yang ketakutan, cemas, hingga menjerit atau meraung-raung
saat imunisasi maka orangtua dapat melakukan briefing atau pengarahan terlebih
dahulu.
Pengarahan
pada anak dapat dilakukan ketika usianya diatas 2 tahun. Misalnya apa, mengapa
dan bagaimana proses penyuntikan imunisasi yang akan dilakukan dengan bahasa
sederhana. Teknisnya bisa melalui buku cerita atau gambar.
Pertunjuk
ini juga termasuk potensi yang dirasakan anak saat disuntik, seperti sedikit
tidak nyaman namun sebentar. Jangan berbohong bahwa imunisasi tidak sakit.
Anak
ketakutan menghadapi suntikan vaksin adalah hal yang wajar, namun dengan briefing
kita bisa meminimalisir kecemasannya karena sudah ada gambaran pada anak. Bila
perlu lakukan simulasi di rumah.
Orangtua
dapat memberi pilihan pada anak, apa yang harus dilakukan pendamping agar ia
lebih nyaman pada proses imunisasi, seperti ingin dipeluk atau duduk
disampingnya saja.
Saat Imunisasi
Pakaikan
pakaian bayi dan anak yang longgar dan berlengan pendek. Bayi yang menangis setelah
diimunisasi segera susui. Sementara anak diatas 2 tahun ajarkan teknik menarik
dan buang napas saat proses penyuntikan untuk menurunkan kecemasan.
Sesudah imunisasi
Pastikan
petugas kesehatan menulis jenis vaksin dan tanggal pemberian pada buku KMS. Tunggu
15-30 menit untuk memantau kondisi anak. Setelah selesai jangan lupa memuji
anak karena telah berani untuk imunisasi.
Tanyakan
pada petugas kesehatan, apa yang harus dilakukan ketika anak mengalami efek
samping misalnya demam atau bengkak pada bekas suntikan.
Peran Lintas Sektor
Pemerintah
tidak bisa bergerak sendiri, diperlukan kerja bersama untuk memastikan setiap
anak Indonesia mendapat haknya terlindungi dari penyakit berbahaya dengan
imunisasi lengkap pada program Bulan Imunisasai Anak Nasional ini.
Peran
lintas sektor diperlukan agar gaung BIAN terasa penting dan mendesak dilakukan
demi kesehatan anak Indonesia. Semua bergerak menjadi agent of change
sesuai perannya masing-masing.
Pemerintah
pusat sudah menyediakan ketersediaan vaksin demi benteng bayi dan anak, maka
pemerintah daerah juga harus mendukung dengan memberikan fasilitas yang memadai
dan nyaman pada proses penyuntikan vaksin. Apalagi sasarannya adalah anak-anak.
Melalui tulisan ini saya juga ingin memberi saran untuk memperluas lokasi imunisasi. Kita
bisa belajar dari gempuran vaksin Covid-19 massal yang tidak lagi dilakukan di pusat
layanan kesehatan saja, namun hingga ke mall dengan ruangan nyaman dan ber-AC. Dapat juga dilakukan di Balai Desa, Balai RT atau Balai RW. Hal ini agar pelaksanaan BIAN tidak menumpuk di puskesmas, posyandu atau rumah sakit pemerintah. Jadwalnya
pun bisa dilakukan pada hari libur dan tanggal merah.
Pemerintah
daerah juga bisa memberi fasilitas ibu-ibu pekerja publik agar membawa anaknya
imunisasi di tempat kerja. Sehingga ibu bekerja tidak perlu cuti.
Peran
sekolah juga dilibatkan dengan melaksanakan BIAN di sekolah dengan pembatasan
dan giliran.
Semua tenaga kesehatan yang diterjunkan di lapangan pada BIAN tidak hanya dilatih
bagaimana menyuntikkan vaksin dengan cara yang aman. Namun bisa ditambah dengan sikap yang ramah dan menyenangkan.
Kampanye
pentingnya imunisasi lengkap juga harus disuarakan tokoh penting masyarakat
seperti Pak RT, Pak RW, Pak Lurah dan Pak Camat. Mereka bisa memberikan kesadaran warganya mengenai bahaya penyakit menular PD3I, manfaat imunisasi, dan segera membawa anak-anak mereka pada layanan imunisasi BIAN. Gratis !!!
Dengan
kerjasama semua pihak, diharapkan bisa memastikan setiap bayi dan anak mendapatkan haknya diberi imunisasi lengkap.
Penutup
Kita
selalu mengatakan anak adalah hal terpenting dalam hidup sehingga ingin
memberikan yang terbaik untuk mereka.
Pandemi
Covid-19 belum berakhir. Namun intaian PD3I tidak kalah bahayanya, maka pastikan
anak-anak lengkap imunisasinya. Nggak boleh ada lagi bayi dan anak yang menderita penyakit serius yang dapat dicegah imunisasi. Itulah hadiah terbaik bagi anak. Imunisasi terbukti
aman dan efektif mencegah berbagai penyakit berbahaya.
Mari
bergotong royong meluaskan cakupan imunisasi agar semua keluarga Indonesia
sehat, bisa melewati pandemi, dengan cara melengkapi imunisasi di Bulan Imunisasi Anak
Nasional 2022 !!!
Kejarlah
hak anak Indonesia !!!
#imunisasi
#covid-19
Referensi
Sehat
Kini dan Nanti, Bersama Kita Imunisasi oleh Prof.Dr.dr.Soedjatmiko,Sp.A(K),
M.Si dan Prof.Dr.dr.Hinky
Hindra Irawan Satari.Sp.A(K).MtropPaed pada temu blogger melalui zoom meeting
12 April 2022
Kanal
youtube Kementrian Kesehatan RI “Temu Media Pekan Imunisasi Dunia 2022” 11
April 2022 https://www.youtube.com/watch?v=T7sKm-LtHBM
dr.Arifianto,
Sp.A(K). (2019). Yakin dengan Vaksin dan Imunisasi?. Depok : KataDepan
https://www.kemkes.go.id/article/view/22041200002/imunisasi-kejar-lengkapi-imunisasi-dasar-anak-yang-tertunda.html
https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2022/04/11/17-juta-anak-belum-mendapat-imunisasi-lengkapi-segera-dengan-imunisasi-kejar
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20160222/5414215/fatwa-mui-nomor-4-tahun-2016-tentang-imunisasi/







Komentar
Posting Komentar